SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Polres Bungo menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial A (41) telah diamankan oleh Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Y (36), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bungo. Laporan dibuat usai korban berinisial H menyampaikan kepada keluarganya mengenai peristiwa yang dialaminya saat berada bersama terduga pelaku.
Keterangan korban kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk segera meminta pendampingan dan perlindungan hukum melalui pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang selanjutnya berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026). Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kasi Humas.
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
































